tag:blogger.com,1999:blog-40029924321090180102024-03-21T07:04:28.974-07:00INFO SERTIFIKASI GURU NUPTK DAN NRG Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15697367658547660479noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-4002992432109018010.post-62970129010967263412013-02-15T10:34:00.000-08:002013-02-15T10:34:56.463-08:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Bagaimana Cara Mencari NRG Nomor Registrasi Guru Sertifikasi?</b></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWQa5tGkXitFkJl3PB_bp1qSJ_zBzs9Ey-r4shqO3Ftc3yr2Y418NvafDrhd6yEwxVrd2JfnMmwIjaA-Vgb7u2F6ZWP0YKJmC4o27GK0BYAVEcUWZuffn8yclRqqh3ZumTEmAPUiob0El6/s1600/Nrg+Nomor+Registrasi+Guru+Sertifikasi.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWQa5tGkXitFkJl3PB_bp1qSJ_zBzs9Ey-r4shqO3Ftc3yr2Y418NvafDrhd6yEwxVrd2JfnMmwIjaA-Vgb7u2F6ZWP0YKJmC4o27GK0BYAVEcUWZuffn8yclRqqh3ZumTEmAPUiob0El6/s1600/Nrg+Nomor+Registrasi+Guru+Sertifikasi.jpg" /></a></div>
Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai <b><i>Nomor Register Guru (NRG)</i></b>. Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai <i>NRG (Nomor Registrasi Guru)</i>. Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai <i>NRG (Nomor Registrasi Guru)</i>, cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.<br />
<br />
Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan <i>NRG (Nomor Registrasi Guru)</i>. Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan <i>NRG (Nomor Registrasi Guru)</i>, tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi.<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: green;"><span style="font-family: 'Arial', 'sans-serif'; font-size: 12pt;">Registrasi
ulang atau up date data NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan
saat ini sedang dilakukan. Para guru, Kepala sekolah dan Tenaga
Kependidikan lainnya harus melakukan peremajaan data. Dalam formulir
isian, ada permintaan mengisi <strong>NOMOR REGISTRASI GURU atau NRG<span id="more-1443"></span></strong> dan Id.Peg. </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="color: green; font-family: 'Arial', 'sans-serif'; font-size: 12pt;">Masih
banyak rekan guru yang tidak tahu berapa nomor NRG-nya dan banyak juga
yang belum tahu di mana cara mencari informasi tentang NRG tersebut.
Untuk itulah Kami hadir untuk membantu anda semua rekan rekan guru - guru</span></div>
<br />
<br />
<span style="color: #e06666;">PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK</span><br />
<span style="color: #e06666;"><br /></span>
<span style="color: #e06666;">Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik
pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK dibagi
menjadi 2 bagian :<br />
<br />
Persyaratan umum:<br />
1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi<br />
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga
Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal
maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas
maupun Kemenag.<br />
<br />
Persyaratan Khusus :<br />
a. PTK Pendidikan Formal<br />
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai
Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti
fisik pendukung.<br />
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali
dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester)
dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang
dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.<br />
<br />
b. PTK Non Formal<br />
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :<br />
1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.<br />
2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF
minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).<br />
3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.</span><br />
<span style="color: #e06666;"><br /></span>
<br />
<br /></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15697367658547660479noreply@blogger.com